Sabtu, 05 April 2014

Prinsip dan Langkah-langkah Pengembangan Kurikulum


PRINSIP DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN KURIKULUM

Oleh: Akhmad Dairoby Al-Banjary
 
2.1         Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kata ‘prinsip’ menunjuk pada suatu hal yang sangat penting, mendasar, keyakinan, harus diperhatikan, memiliki sifat mengatur dan mengarhkan, serta sesuatu yang biasanya selalu ada atau terjadi pada situasi dan kondisi yang serupa. Berdasarkan pemahaman kata prinsip di atas, maka prinsip pengembangan kurikulum menunjukkan kaidah yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum.
Sebenarnya tidak terhitung banyaknya prinsip yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum, tetapi prinsip-orinsip tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.

2.1.1      Prinsip Umum

              Menurut Zainal Arifin (2013:31-35) menjelaskan ada sepuluh prinsip umum pengembangan kurikulum. di bawah ini hanya disebutkan sembilan prinsip umum, berikut ringkasannya.
a.           Berorientasi pada Tujuan dan Kompetensi
  Tujuan yang dimaksud merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam pendidikan. Tujuan pendidikan mempunyai hierarki (tingkatan). Tujuan yang dimaksud meliputi tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, tujuan pembelajaran umum, dan tujuan pembelajaran khusus (behavioral objektive). Tujuan pendidikan harus mencakup semua aspek perilaku peserta didik, baik dalam domain kognitif, afektif, dan psikomotor.
  Kompetensi adalah perpaduan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam pola piker dan pola bertindak. Prinsip berorientasi pada kompetensi digunakan untuk menunjukkan sekurang-kurangnya tiga hal, yaitu: (1) sebagai indicator penguasaan kemampuan, (2) sebagai titik awal desain dan implementasi kurikulum, dan (3) sebagai kerangka untuk memahami kurikulum.
b.          Prinsip Relevansi
  Prinsip ini terdiri atas dua jenis, yaitu relevansi eksternal dan relevansi internal. Relevansi eksternal menunujukkan relevansi antara kurikulum dengan lingkungan hidup peserta didik dan masyarakat, perkembangan kehidupan masa sekarang dan masa yang akan datang, serta tuntutan dan kebutuhan dunia pekerjaan. Sedangkan relevansi internal, yaitu adanya koherensi dan konsistensi antarkomponennya. Misalnya, pengembangan isi/bahan pelajaran harus relevan dengan tujuan kurikulum dalam setiap mata pelajaran, pengembangan proses pembelajaran harus relevan dengan isi/bahan yang akan disampaikan kepada peserta didik dan tujuan kurikulum, pengembangan evaluasi harus relevan dengan proses pembelajaran, isi/bahan, tujuan kurikulum.
c.           Prinsip Efisiensi
  Prinsip efisien dalam pengembangan kurikulum perlu dipertimbangkan terutama yang menyangkut tentang waktu, tenaga, peralatan, dan dana. Para pengembang kurikulum harus memahami terlebih dahulu situasi dan kondisi tempat di mana kurikulum itu akan digunakan. Kurikulum harus dikembangkan secara efisien, tidak boros, sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki.
d.        Prinsip Keefektifan
  Prinsip ini dapat ditinjau dari dua dimensi, yaitu proses dan produk. Dimensi proses mengacu pada keefektifan proses pembelajaran sebagai real curriculum (keefektifan guru mengajar dan keefektifan peserta didik belajar), sedangkan dimensi produk mengacu pada hasil yang ingin dicapai.
e.           Prinsip Fleksibilitas
  Kurikulum harus dikembangkan secara lentur (tidak kaku), baik dalam dimensi proses maupun dimensi hasil yang diharapkan. Dalam dimensi proses, guru harus fleksibel mengembangkan program pembelajaran, demikian juga peserta didik harus fleksibel memilih program pendidikan.
f.            Prinsip Integritas
  Kurikulum harus dikembangkan berdasarkan suatu keseluruhan atau kesatuan yang bermakna dan berstruktur. Bermakna maksudnya adalah suatu keseluruhan itu memiliki arti, nilai, manfaat atau faedah tertentu.
g.          Prinsip Kontinuitas
  Kurikulum harus dikembangkan secara berkesinambungan, baik seimbang antarmata pelajaran, antarkelas, maupun antarjenjang pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar proses pendidikan atau belajar siswa bisa maju secara sistematis, di mana pendidikan pada kelas atau jenjang yang lebih rendah harus menjadi dasar untuk melanjutkan pada kelas dan jenjang di atasnya.
h.          Prinsip Sinkronisasi
  Kurikulum harus dikembangkan dengan mengusahakan agar semua kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, kokurikuler serta pengelaman belajar lainnya dapat serasi, selaras, seimbang, searah, dan setujuan. Jangan sampai terjadi suatu kegiatan kurikuler menghambat, berlawanan dan mematikan kegiatan-kegiatan kurikuler lainnya termasuk dengan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
i.            Prinsip Objektivitas
  Kurikulum harus dikembangkan dengan mengusahkan agar semua kegiatan (intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler) dilakukan dengan tatanan kebenaran ilmiah serta mengesampingkan pengaruh-pengaruh subjektivitas, emosional, dan irasional.
2.1.2      Prinsip Khusus
Di samping prinsip-prinsip umum di atas, ada juga prinsip-prinsip khusus yang bersumber dari anatomi kurikulum, yaitu:
a.           Prinsip Tujuan Kurikulum
Menurut Nana Syaodih Sukmadinata (2005) mengemukakan sumber tujuan adalah (a) ketentuan dan kebijakan pemerintah, yang dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen lembaga negara, (b) survei mengenai kebutuhan-kebutuhan siswa dengan menggunakan angket, wawancara, observasi, (c) survei mengenai persepsi orang tua/masyarakat tentang kebutuhannya yang dijaring melalui angket, wawancara, observasi, (d) survei tentang pandangan para ahli dalam bidang-bidang tertentu yang dihimpun melalui angket, wawancara, observasi, dan dri berbagai media massa, (e) pengalaman negara-negara dalam masalah yang sama, dan (f) hasil penelitian lain.
b.          Prinsip Isi Kurikulum
Menurut Zainal Arifin (2013:38-39), prinsip ini menunjukkan: (a) isi kurikulum harus mencerminkan falsafah dan dasar negara, (b) isi kurikulum harus diintegrasikan dalam nation dan character building, (c) isi kurikulum harus mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya agar peserta didik memiliki mental, moral, budi pekerti luhur, tinggi keyakinan agamanya, cerdas, terampil, serta memiliki fisik yang sehat dan kuat, (d) isi kurikulum harus mempersiapkan sikap dan mental peserta didik untuk dapat madiri dan bertanggung jawab dalam masyarakat, (e) isi kurikulum harus memadukan teori dan praktik, (f) isi kurikulum harus memadukan pengetahuan, keterampilan, sikap daan nilai-nilai, (g) isi kurikulm harus diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, (h) isi kurikulum harus sesuai dengan minat, kebutuhan, dan perkembangan masyarakat, (i) isi kurikulum harus dapat mengintegrasikan kegiatan intra, ekstra, dan kokurikuler, (j) isi kurikulum harus memungkinkan adanya kontinuitas antara satu lembaga dengan lembagai pendidika lainnya, dan (k) isi kurikulum harus  harus dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat.
c.           Prinsip Didaktik-Metodik
Prinsip ini meliputi: (a) semua pengetahuan dan kegiatan yang diajarkan harus fungsional dan praktis, (b) pengetahuan dan kegiatan harus diselarskan dengan taraf pemhaman dan perkembangan peserta didik, (c) guru harus membangkitkan dan memupuk minat, perhatian, dan kemampuan peserta didik, (d) penyajian bahan pelajaran harus berbentuk jalinan teori dan praktik, (e) dalam pembelajaran, guru harus dapat membentuk perpaduan antara kegiatan belajar individual dengan kegiatan belajar kelompok, (f) guru harus dapat mengembangkan sikap dan nilai-nilai peserta didik, (g) penyajian bahan pelajaran harus dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan akhlak peserta didik, (h) penyajian bahan hendaknya menggunakan multimetode, media, sumber belajar dan variasi teknik penilaian, dan (i) dalam hal tertentu, guru perlu memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.
d.          Prinsip Media dan Sumber Belajar
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian media dan sumber belajar dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pelajaran, karakteristik media pembelajaran, tingkat perkembangan peserta didik, tingkat kemampuan guru, praktis-ekonomis.
e.           Prinsip Evaluasi
Prinsip ini meliputi: prinsip mendidik, prinsip keseluruhan, prinsip kontinuitas, prinsip objektivitas, prinsip kooperatif, prinsip praktis, dan prinsip akuntabilitas.
Manfaat yang dapat diambil dari prinsip umum dan prinsip khusus pengembangan kurikulum tersebut adalah kita bisa menggunakannya secara bersamaan, karena akan saling melengkapi. Semakin lengkap dan komprehensif, kesempurnaan suatu prinsip akan semakin baik, karena akan semakin memperjelas dalam mengarahkan kerja para pengembang kurikulum dan kesempurnaan kurikulum yang dihasilkannya. Meskipun demikian, prinsip-prinsip yang disampikan di atas sifatnya tidak kaku, masih mungkin untuk dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan yang ada.
2.2         Langkah-Langkah Pengembangan Kurikulum

Langkah-langkah pengembangan kurikulum sangat dipengaruhi oleh empat langkah Tyler seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya. Keempat langkah itu meliputi: (a) merumuskan tujuan pendidikan; (b) menyusun pengalaman belajar; (c) mengelola pengalaman belajar; dan (d) menilai pembelajaran.

2.2.1      Merumuskan Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan yang dirumuskan meliputi tujuan nasional, institisional, dan tujuan pembelajaran. Tujuan nasional di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Sistem Pendidikan yang berlaku. Berdasarkan tujuan pendidikan nasional, maka disusun tujuan institusional dan tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional. Tujuan ini kemudian menjadi kriteria untuk melihat isi, bahan pembelajaran, metode, dan penilaian.
Tujuan semestinya mengandung pernyataan tentang apa yang harus dilakukan peserta didik, bukan apa yang harus dilakukan guru. Tujuan mengandung perubahan perilaku yang diinginkan dan materi yang digunakan untuk mencapai perubahan perilaku tersebut. Tujuan dapat ditulis secara lebih umum, seperti ‘mengembangkan minat peserta didik’.

2.2.2      Menyusun Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar perlu disusun untuk memberikan gagasan kepada para guru tentang rincian kegiatan pembelajaran yang harus dilaksankan. Agar pengalaman belajar ini dapat mencapai tujuan pendidikan pada berbagai tingkatan, maka perlu disusun terlebih dahulu tentang kriteria penentuan pengalaman belajar. Berikut ini menurut Ella Yulaelawati (2004:28) adalah kriteria seleksi pengalaman belajar yang perlu dicermati oleh para pengembang kurikulum.
·         Validitas artinya dapat diterapkan di sekolah.
·         Kelayakan, artinya layak dalam hal waktu, kemampuan guru, fasilitas sekolah, dan pemenuhan terhadap harapan masyarakat.
·         Optimal dalam mengembangkan pengetahuan peserta didik.
·         Memberikan peluang untuk pengembangan berpikir rasional.
·         Memberikan peluang untuk menantang pengembangan seluruh potensi peserta didik sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
·         Terbuka terhadap hal baru dan menoleransi perbedaan kemampuan peserta didik.
·         Memotivasi belajar lebih lanjut.
·         Memenuhi kebutuhan peserta didik.
·         Memperluas minat peserta didik; serta
·         Mengembangkan kebutuhan pengembangan ranah kognitif, afektif, psikomotor, sosial, emosi dan spiritual peserta didik.

2.2.3      Menentukan Materi Kurikulum dan Mengelola Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar selalu mengandung materi kurikulum. Materi kurikulum ditentukan dalam bahan kajian dan atau mata pelajaran. Di Indonesia bahan kajian dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37.
Setiap materi pelajaran akan memuat sejumlah materi pelajaran. Untuk menentukan materi pelajaran perlu ditentukan kriteria seleksi materi. Kriteri seleksi materi yang dapat dipertimbangkan mencakup:
·         Menuju kamandirian peserta didik;
·         Mengandung makna yang mendalam;
·         Menyiratkan saran menuju kualitas kehidupan yang lebih baik;
·         Mengandung urutan atau sistimatika berdasarkan kepentingan, sebab akibat, makna tunggal-makna majemuk;
·         Autentik;
·         Menarik;
·         Bermanfaat bagi kehidupan peserta didik;
·         Dapat dipelajari; dan
·         Layak dipelajari.
Menurut Doll (1993) dalam Ella Yulaelawati (2004:35), perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan dari desain kurikulum yang berhubungan dengan pengalaman pembelajaran, perencanaan pembelajaran dalam kurikulum.
Pengelolaan pengalaman belajar dapat dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, yaitu pengembangan vertikal dan horizontal, kesinambungan, ruang lingku, serta urutan.
Vertikal berhubungan dengan pengaturan urutan dan kesinambungan yaitu penempatan kegiatan pembelajaran secara bersambung dalam kurun waktu yang panjang (longitudinal).
Horizontal berhubungan dengan ruang lingkup dan integrasi. Pengaturan horizontal berhubungan dengan pengaturan kegiatan dari mata pelajaran yang berdampingan dengan kegiatan dari mata pelajaran lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu atau tumpang tindih (overlapping) yang berlebihan.
Kesinambungan, pengalaman belajar perlu dikelola secara berkesinambungan sejak usia dini sampai dengan kelas yang lebih tinggi. Kesinambungan perlu mencerminkan kemajuan belajar secara bertahap menuju keutuhan dari segi keilmuan. Pentahapan disesuaikan dengan tahap perkembangan dan kesiapan peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran.
Ruang lingkup meliputi keluasan dan kedalaman isi/materi pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik.
Urutan merupakan sistematika penyajian pengalaman belajar yang menjamin kontinuitas atau keberlangsungan. Untuk menyajikan urutan perlu diperhatikan penyajian seperti berikut:
·         dari mudah ke sulit;
·         dari permukaan ke lebih mendalam;
·         dari sederhana ke lebih rumit;
·         dari konkret ke abstrak;
·         dari tunggal ke majemuk;
·         dari umum ke lebih khusus;
·         terkait dengan kehidupan nyata;
·         terkait dengan isi;
·         terkait dengan pembelajar;
·         terkait dengan kegunaan; dst.

2.2.4      Menilai Pembelajaran

Penilaian pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi dilaksanakan dengan menerapkan asas-asas penilaian, keberlanjutan dan kesinambungan, pengumpulan bukti-bukti autentik, akurat, dan konsisten dalam menjamin akuntabilitas publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar